Kelahiran merupakan suatu peristiwa hukum yang memerlukan adanya suatu peraturan yang tegas, jelas dan tertulis sehingga tercipta suatu kepastian hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan diantaranya adalah peraturan mengenai administrasi kependudukan salah satunya adalah tentang kelahiran.
Peristiwa kelahiran itu perlu bukti yang otentik, karena untuk membuktikan identitas seseorang yang pasti dan sah adalah dapat kita lihat dari akta kelahiran yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang mengeluarkan akta tersebut. Namun dewasa ini tak jarang masyarakat melakukan pengajuan perubahan nama, perbaikan nama maupun pembatalan Akta Kelahiran karena alasan-alasan tertentu.
Untuk melakukan pembatalan Akta Kelahiran dapat mengajuan permohonan pembatalan Akta Kelahiran melalui Pengadilan Negeri dengan membawa bukti-bukti yang dapat menguatkan permohonan, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Akta Kelahiran, fotokopi Kutipan Akta Perkawinan dan saksi-saksi.
Pemohon juga harus membayar biaya yang ditetapkan Pengadilan dari proses pembatalan Akta Kelahiran. Setelah menyelesaikan prosedur Pemohon akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah penetapan Susunan Majelis Hakim dan hari sidang pemeriksaan perkaranya. Setelah mendapatkan Surat Penetapan Pengadilan maka pencatatan pembatalan Akta pencatatan sipil dilakukan oleh pejabat pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil yang menerbitkan Akta pencatatan sipil. Pencatatan pembatalan Akta pencatatan sipil membuat dengan mebuatkan catatan pinggir pada Register Akta pencatatan sipil, menarik dan mencabut Kutipan Akta pencatatan sipil dan menerbitkan Akta pencatatan sipil sesuai dengan perintah putusan pengadilan.
Oleh : Santa Maria Yuli Purwawati
Bidang : Data dan Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil